Rabu, 14 Mei 2014

HACKER

SITUS PRESIDEN SBY DIRETAS HACKER DARI JEMBER



situs-sby-hacked-130110b

Seorang peretas ada 3 kemungkinan. Dia seorang white hat, black hat, or red hat, ketiga istilah itu dalam dunia cyber sudah sering didengar. Pengertian masing – masing istilah diatas adalah :
1. White Hat = Hacker bertopi putih diibaratkan seorang yang menganalisis kesalahan – kesalahan dalam suatu sistem. Dan memberitahukan kesalahan tersebut secara halus, tanpa merusak.
2. Black Hat = Ini bukan Hacker Melainkan Cracker, kenapa Cracker ? Karena Cracker adalah seorang pengaanalisis kesalahan sistem juga, tapi dari kesalahan sistem tersebut disalahgunakan untuk dimanfaatkan, dirusak dan yang pasti menguntungkan diri sendiri.
3. Red Hat = Dia saling melengkapi, antara Cracker dan Hacker, tergnatung niat dari sang pelaku…
25 januari lalu penjaga warnet di jember telah diringkus polisi cybercrime karena disangkakan telah meretas situs presiden (presidensby.info). Seperti disampaikan pihak kepolisian, selain meretas situs presidensby.info, tersangka juga meretas situs http://www.jatirejanetwork.com yang merupakan internet service provider yang juga melayani situs http://www.presidensby.info. Pelaku sempat mengubah tampilan utama dalam situs presiden tersebut.
Wildan Yani Ashari alias Yayan tak ubahnya yang memiliki hobi menggunakan kecanggihan teknologi informasi. Pemuda kelahiran Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, 18 Juni 1992, itu biasa menyalurkan kemampuannya di Warung Internet (Warnet) Surya.Com di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Jember.
Dia lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan. Namun pekerjaannya sebagai penjaga sekaligus teknisi di Warnet CV Surya Infotama milik saudara sepupunya, Adi Kurniawan, membuat Wildan mengenal lika-liku internet. Wildan pun memilih tidak melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi.
Aksinya itu dilakukan pada pertengahan 2012 hingga 8 januari 2013 dengan bermodalkan perangkat komputer billing yang biasa digunakannya sebagai penerima bayaran dari para pengguna internet. Wildan yang menggunakan nickname MJL007 mulai mengutak-atik laman http://jatirejanetwork.com/ dengan IP address 210.247.249.58.
Pada November 2012, Wildan mulai mengakses laman http://jatirejanetwork.com/ yang telah diretasnya. Menjalankan aplikasi backdoor yang telah dia tanam sebelumnya, Wildan menggunakan perintah command linux hingga akhirnya berhasil mendapatkan username dan kata kunci dari basis data WHMCS yang dikelola CV. Techscape. Dengan username dan kata kunci tersebut, Wildan lantas menanamkan pula backdoor di server http://techscape.co.id/, pada pukul 04.58 WIB pada 16 November 2012.
Kemudian 8 Januari 2013 Wildan mengakses laman http://www.enom.com/, sebuah laman yang merupakan domain register http://www.techscape.co.id, hingga berhasil melakukan login ke akun techscape di domain register eNom.Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Dari situlah Wildan mendapatkan informasi tentang Domain Name Server (DNS) laman http://presidensby.info/.
Setidaknya dia mendapatkan informasi penting berupa data Administrative Domain/Nameserver yang dia dapatkan dari laman pribadi Presiden SBY itu. Wildan lantas mengubah data-data tersebut sehingga menempatkan sebuah file HTML pada server http://www.jaterjahost.com sehingga pemilik user internet tidak dapat mengakses laman http://presidensby.info/ yang sebenarnya, akan tetapi yang terakses adalah tampilan file HTML yang tadi.
Ulah Wildan tercium Tim Subdit IT dan Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri yang mendapat laporan terjadinya gangguan pada laman Presiden SBY. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa aksi illegal DNS redirection dilakukan MJL007 dari warnet yang dijaga Wildan. Akhirnya Wildan ditangkap pada 25 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 WIB.
Jika melihat UU ITE, seperti disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Wildan dapat dianggap melanggar Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi: ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. Dimana sanksinya bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar sebagaimana ditentukan Pasal 51 ayat (1) UU yang sama.
Dalam pandangan kami, tidak semua aksi cybercrime terutama hacking ataupun cracking harus ditarik ke sanksi pidana. Di banyak negara, peretas-peretas ini dikenakan sanski sosial seperti dilibatkan ikut menjaga keamanan situs tersebut atau penguji celah keamanan situs lain. Apalagi, kondisinya situs presidensby.info ini juga sering diserang yang berarti celah keamanan perlu diperkuat atau diperbaiki.
Kasus ini mungkin sebuah “PESAN UNTUK PRESIDEN” karena disebutkan Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Istilah mafia Peradilan di Indonesia, bukan sekadar isapan jempol, kasus ini adalah contoh kasus kecil dari sekian banyak kasus yang menimpa masyarakat kecil karena ketidak-tahuan. Indonesia belum berhak menyandang negara Hukum, tetapi lebih kepada negara Kekuasaan. Banyak kasus besar tak pernah berujung pangkal & serius ditangani, hukum hanya sekedar atraksi badut dan pesulap yang bisa dipertontonkan dengan tawa terbahak. Masih banyak kasus yang tak serius diperkarakan dalam ranah hukum lainnya dan tak pernah ada niatan keseriusan Presiden SBY, padahal janji politik mencatat bahwa beliau akan serius mengedepankan penegakkan hukum di negeri Ini.
Masalah ini juga bukan masalah yang serius menurut kami. Lebih serius bagaimana seorang koruptor merugikan beberapa trilyun rupiah untuk kesenangan diri sendiri. Karena kasus ini dia hampir dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara. Pemerintah seperti diperbodoh atas kejadian ini. Citra mereka justru semakin menurun karena kasus ini. Bayangkan saja, hanya meretas suatu situs yang mungkin menurut kami tidak penting, yang hanya berisi suatu info politik, foto & agenda kegiatan orang nomor 1 di negara ini. Sampai-sampai sang Presiden membuat akun sosial network, mungkin untuk menaikan lagi kepamorannya dalam bidang politik.

HACKER

Berikut ini adalah contoh kasus kejahatan dari cybercrime..



Kasus Wildan Yani Ashari atau yang di kenal dengan nama Yayan, seorang pemuda kelahiran Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, 18 Juni 1992, yang menyalurkan kemampuannya di Warung Internet (Warnet) Surya Infotama milik saudara sepupunya yang bernama Adi Kurniawan di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Jember. Wildan merupakan siswa lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan teknik bangunan di Balung pada tahun 2011. Wildan juga penjaga warnet dan teknisi di Warnet Sury Infotama dengan tidak melanjutkan pendidikannya di jenjang perguruan yang lebih tinggi. Wildan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember pada hari kamis 11 April 2013 karena menjadi tersangka meretas situs pribadi presiden Susilo Bambang Yudiyono di alamat web http://www.presidensby.info. Wildan melakukan aksi kecanggihannya di warnet tempatnya bekerja dimulai dari pertengahan tahun 2012 hingga 08 Januari 2013. Bermodalkan perangkat komputer billing yang biasa digunakannya sebagai penerima bayaran dari para pengguna internet, Wildan yang menggunakan nickname MJL007 mulai mengutak-atik laman www.jatirejanetwork.com dengan IP address 210.247.249.58. Laman www.jatirejanetwork.com yang dikelola Eman Sulaiman bergerak di bidang jasa pelayanan domain hosting. Wildan yang biasa dipanggil Yayan mencari celah keamanan di laman itu. Kemudian melakukan SQL Injection atau Injeksi SQL, teknologi yang biasa digunakan para peretas atau hacker agar bisa mendapatkan akses ke basis data di dalam sistem. Wildan lantas menanamkan backdoor berupa tools (software) berbasiskan bahasa pemrograman PHP yang bernama wso.php (web sell by orb). Dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi, dengan mekanisme backdoor yang ditanamkannya, hacker bisa melakukan compromise, yakni melakukan bypass atau menerobos sistem keamanan komputer yang diserang tanpa diketahui oleh pemiliknya. Wildan pun mengutak-atik laman www.techscape.co.id yang memiliki IP address 202.155.61.121 dan menemukan celah keamanan. Wildan berhasil meretas server yang dikelola CV. Techscape itu dan memasuki aplikasi WebHost Manager Complete Solution (WMCS) pada direktori my.techscape.co.id. Pada November 2012, Wildan mulai mengakses laman www.jatirejanetwork.com yang telah diretasnya. Menjalankan aplikasi backdoor yang telah dia tanam sebelumnya, Wildan menggunakan perintah command linux: cat/home/tech/www/my/configuration/.php, hingga akhirnya berhasil mendapatkan username dan kata kunci dari basis data WHMCS yang dikelola CV. Techscape. Setelah itu, anak bungsu pasangan Ali Jakfar- Sri Hariyati itu menjalankan program WHMKiller dari laman www.jatirejanetwork.com untuk mendapat username dan kata kunci dari setiap domain name yang ada. Dia pun memilih domain dengan username: root, dan password: b4p4kg4nt3ngTIGA dengan port number: 2086. Dengan username dan kata kunci tersebut, Wildan lantas menanamkan pula backdoor di server www.techscape.co.id, pada pukul 04.58.31 WIB pada 16 November 2012. Agar backdoor tersebut tidak diketahui admin, Wildan merubah nama tools menjadi domain.php dan ditempatkan pada subdirektori my.techscape.co.id/feeds/, sehingga Wildan bisa leluasa mengakses server www.techscape.com melalui URL: my.techscape.co.id/feeds/domain.php. "Untuk mengakses itu, dia sudah memiliki password yayan123," kata salah seorang anggota JPU, Lusiana. Kemudian pada 8 Januari 2013 Wildan mengakses laman www.enom.com, sebuah laman yang merupakan domain registrar www. techscape.co.id, hingga berhasil melakukan log in ke akun techscape di domain registrar eNom. Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Dari situlah Wildan mendapatkan informasi tentang Domain Name Server (DNS) laman www.presidensby.info. Setidaknya ada empat informasi penting berupa data Administrative Domain/Nameserver yang dia dapatkan dari laman pribadi Presiden SBY itu, yakni Sahi7879.earth.orderbox-dns.com, Sahi7876.mars.orderbox-dns.com,Sahi7879.venus.orderbox-dns.com, Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com. Wildan lantas mengubah keempat data tersebut menjadi id1.jatirejanetwork.com dan id2.jatirejanetwork.com. Selanjutnya pada pukul 22.45 WIB, Wildan menggunakan akun tersebut (lewat WHM jatirejanetwork), sehingga dapat membuat akun domain www.presidensby.info dan menempatkan sebuah file HTML Jember Hacker Team pada server www.jaterjahost.com. "Sehingga ketika pemilik user interne tidak dapat mengakses laman www.presidensby.info yang sebenarnya, akan tetapi yang terakses adalah tampilan file HTML Jember Hacker Team," ujar Lusiana pula. Ulah Wildan tercium Tim Subdit IT dan Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri yang mendapat laporan terjadinya gangguan pada laman Presiden SBY. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa aksi illegal DNS redirection dilakukan MJL007 dari warnet yang dijaga Wildan. Akhirnya Wildan ditangkap pada 25 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 WIB.

Senin, 14 April 2014

CYBERCRIME

1.CYBERCRIME

 
PENGERTIAN CYBERCRIME 
Cyber = Maya
Crime = Jahat
Arti istilah Cyber crime dianggap berkaitan erat dengan pengertian
Kejahatan didunia maya atau di internet.

Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi telah berkembang sangat pesat. Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai bidang ini, timbulah penyalahgunaan dalam penggunaan teknologi komputer, yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia maya atau dikenal sebagai cybercrime. Hal ini jelas juga mengganggu jalannya dunia bisnis di cyberspace dimana banyak pengguna yang sangat dirugikan.
Kejahatan komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas kejahatan komputer didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan penggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Kejahatan komputer berhubungan dengan kode etik profesi karena masih dalam konteks profesi dalam hal ini bidang IT, dan dalam paper ini akan dipaparkan :
  • Undang-undang IT/ITE
  • Kejahatan-kejahatan didunia maya.
  • Sanksi-sanksi kejahatan dunia maya.
  • Kesimpulanya.                                                                                                                                                    
 
 SALAH SATU CONTOH CYBERCRIME ADALAH HACKER & CRACKER 




Contoh kasus hacker ini memang hebat aksinya dalam membela negaranya.
Dia adalah Seorang hacker asal Iran,dia mengaku bertanggung jawab atas serangan kepada sebuah perusahaan keamanan komputer.

hacker  itu juga mengatakan serangannya dilancarkan dalam rangka balas dendam atas serangan virus Stuxnet pada program nuklir di negaranya.

Pengakuan itu menyusul pembobolan terhadap  Comodo Group,  perusahaan  "pemberi sertifikasi" yang menjual jasa sebagai pihak ketiga yang independen  dalam  memastikan enkripsi antara komunikasi  pengguna dan situs web-nya.

Integritas dari enkrispsi  adalah bagian fundamental dari keamanan web, misalnya mampu mengagalkan penyerang yang  memantau email atau mencuri rincian online banking.

Pekan lalu Comodo mengungkapkan terpaksa membatalkan sembilan sertifikat digital untuk layanan web provider antara lain Google, Microsoft, Skype dan Yahoo setelah  ada masalah penipuan yang dilakukan seorang pembobol sistem.

Serangan itu telah dilacak hingga ke Iran, dan kini seorang individu muncul  dan mengaku bertanggung jawab,ini lah dia hacker yang berwibawa.

hacker ini baru berusia 21 tahun ,dia sudah mampu untuk membobol ke dalam Comodo dengan "Sangat,sangat cepat".

"Comodohacker", sebagaimana ia menamakan dirinya,  mengatakan  bahwa dia menggunakan "pengalaman dari 1.000 peretas" untuk mempertahankan kepemimpinan Iran dan ilmuwan nuklir negara itu dalam  melawan musuh internasional dan domestik.

Lewat sebuah pesan yang panjang, yang ditulis dalam bahasa Inggris ia sesumbar "Saya tahu anda sangat terkejut  dengan pengetahuan saya, kemampuan saya, kecepatan, dan keahlian saya dan seluruh serangan itu. Semuanya begitu mudah buat saya." itu lah kata-katanya.

Comodohacker mencerca khususnya  Stuxnet, sebuah virus yang sangat mutakhir yang tahun lalu mengganggu sistem kendali terpusat pada situs pengayaan uranium Iran di Natanz.

Investigasi forensik dari serangan itu secara kuat mengindikasikan bahwa hal itu merupakan sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh AS dan Agen intelejen rahasia Israel.

"Ketika AS dan Israel menciptakan Stuxnet, tak seorang pun berbicara mengenai hal itu, tak ada yang bersalah, tak ada yang terjadi sama sekali, sehingga ketika saya membobol sertifikat tak ada apapun yang akan terjadi, saya ulangi,  ketika saya membobol  tak ada apapun yang akan terjadi," kata comodohacker.

"Jika anda melakukan praktik kotor Internet di  Iran, saya sarankan anda untuk menghentikan pekerjaan anda, dengarkan suara rakyat  di Iran, jika tidak, anda akan berada dalam masalah besar, dan juga anda bisa-bisa pergi dari  dunia digital dan kembali menggunakan alat hitung manual."

Pembobolan pertama terdeteksi  pada 22 maret  oleh  Jacob Appelbaum, seorang peneliti keamanan di proyek Tor, yang merupakan sebuah LSM berbasis di AS. LSM tersebut  membuat piranti lunak yang digunakan oleh kaum oposisi di Iran dan di manapun guna mencegah pengintaian internet.

Pada 16 maret Appelbaum mendapati  bahwa Mozilla dan Google secara diam-diam memperbaharui browser firefox dan chromenya untuk membatalkan sertifikat digital yang  tampaknya diterbitkan Comodo.

Perusahaan itu kemudian terpaksa mengakui  bahwa pihaknya telah dibobol pada 15 Maret - melalui sistem yang digunakan oleh mitranya  di Eropa yang bertugas menerbitkan  sertifikat digital. Comodo mencurigai adanya pemerintah yang terlibat.





Hukum dan Pidana Yang Menjerat Hacker



 

     1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.


a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.


c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya


f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.


g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).





2. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

  1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
  2. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
  3. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
  4. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
  5. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
  6. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
  7. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
  8. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.


d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).



     Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.


Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.


Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.


Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.


Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

Minggu, 06 April 2014

Cybercrime Kejahatan dengan nama domain

Cybercrime sering sekali terjadi dilingkungan kita yang nantinya akan merugikan kita ,salah satu contohnya adalah

KEJAHATAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN NAMA DOMAIN

Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. .Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting. Contoh kasus typosquating adalah kasus klikbca.com (situs asli Internet banking BCA). Seorang yang bernama Steven Haryanoto, seorang hacker dan jurnalisppada Majalah Web, memebeli domain-domain yang mirip dengan situs internet banking BCA. Nama domainnya adalah http://www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikcba.com, klicka.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jadi, jika publik tidak benar mngetik nama asli domain-nya, maka mereka akan masuk ke situs plesetan ini. Hal ini menyebabkan identitas pengguna (user_id) dan nomor identitas personal dapat diketahui. Diperkirakan, ada sekitar 130 nasabah BCA tercuri datanya. Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah penipuan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat sebuah situs dengan membuat nama domainnya sama dengan suatu perusahaan atau merek dagang. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis cybersquatting dantyposquatting. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).