PENGERTIAN CYBERCRIME
Cyber = Maya
Crime = Jahat
Arti istilah Cyber crime dianggap berkaitan erat dengan pengertian
Kejahatan didunia maya atau di internet.
Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi telah berkembang sangat pesat. Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai bidang ini, timbulah penyalahgunaan dalam penggunaan teknologi komputer, yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia maya atau dikenal sebagai cybercrime. Hal ini jelas juga mengganggu jalannya dunia bisnis di cyberspace dimana banyak pengguna yang sangat dirugikan.
Kejahatan komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas kejahatan komputer didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan penggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Kejahatan komputer berhubungan dengan kode etik profesi karena masih dalam konteks profesi dalam hal ini bidang IT, dan dalam paper ini akan dipaparkan :
- Undang-undang IT/ITE
- Kejahatan-kejahatan didunia maya.
- Sanksi-sanksi kejahatan dunia maya.
- Kesimpulanya.
SALAH SATU CONTOH CYBERCRIME ADALAH HACKER & CRACKER
Contoh kasus hacker ini memang hebat aksinya dalam membela negaranya.
Dia adalah Seorang hacker asal Iran,dia mengaku bertanggung jawab atas serangan kepada sebuah perusahaan keamanan komputer.
hacker itu juga mengatakan serangannya dilancarkan dalam rangka balas dendam atas serangan virus Stuxnet pada program nuklir di negaranya.
Pengakuan itu menyusul pembobolan terhadap Comodo Group, perusahaan "pemberi sertifikasi" yang menjual jasa sebagai pihak ketiga yang independen dalam memastikan enkripsi antara komunikasi pengguna dan situs web-nya.
Integritas dari enkrispsi adalah bagian fundamental dari keamanan web, misalnya mampu mengagalkan penyerang yang memantau email atau mencuri rincian online banking.
Pekan lalu Comodo mengungkapkan terpaksa membatalkan sembilan sertifikat digital untuk layanan web provider antara lain Google, Microsoft, Skype dan Yahoo setelah ada masalah penipuan yang dilakukan seorang pembobol sistem.
Serangan itu telah dilacak hingga ke Iran, dan kini seorang individu muncul dan mengaku bertanggung jawab,ini lah dia hacker yang berwibawa.
hacker ini baru berusia 21 tahun ,dia sudah mampu untuk membobol ke dalam Comodo dengan "Sangat,sangat cepat".
"Comodohacker", sebagaimana ia menamakan dirinya, mengatakan bahwa dia menggunakan "pengalaman dari 1.000 peretas" untuk mempertahankan kepemimpinan Iran dan ilmuwan nuklir negara itu dalam melawan musuh internasional dan domestik.
Lewat sebuah pesan yang panjang, yang ditulis dalam bahasa Inggris ia sesumbar "Saya tahu anda sangat terkejut dengan pengetahuan saya, kemampuan saya, kecepatan, dan keahlian saya dan seluruh serangan itu. Semuanya begitu mudah buat saya." itu lah kata-katanya.
Comodohacker mencerca khususnya Stuxnet, sebuah virus yang sangat mutakhir yang tahun lalu mengganggu sistem kendali terpusat pada situs pengayaan uranium Iran di Natanz.
Investigasi forensik dari serangan itu secara kuat mengindikasikan bahwa hal itu merupakan sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh AS dan Agen intelejen rahasia Israel.
"Ketika AS dan Israel menciptakan Stuxnet, tak seorang pun berbicara mengenai hal itu, tak ada yang bersalah, tak ada yang terjadi sama sekali, sehingga ketika saya membobol sertifikat tak ada apapun yang akan terjadi, saya ulangi, ketika saya membobol tak ada apapun yang akan terjadi," kata comodohacker.
"Jika anda melakukan praktik kotor Internet di Iran, saya sarankan anda untuk menghentikan pekerjaan anda, dengarkan suara rakyat di Iran, jika tidak, anda akan berada dalam masalah besar, dan juga anda bisa-bisa pergi dari dunia digital dan kembali menggunakan alat hitung manual."
Pembobolan pertama terdeteksi pada 22 maret oleh Jacob Appelbaum, seorang peneliti keamanan di proyek Tor, yang merupakan sebuah LSM berbasis di AS. LSM tersebut membuat piranti lunak yang digunakan oleh kaum oposisi di Iran dan di manapun guna mencegah pengintaian internet.
Pada 16 maret Appelbaum mendapati bahwa Mozilla dan Google secara diam-diam memperbaharui browser firefox dan chromenya untuk membatalkan sertifikat digital yang tampaknya diterbitkan Comodo.
Perusahaan itu kemudian terpaksa mengakui bahwa pihaknya telah dibobol pada 15 Maret - melalui sistem yang digunakan oleh mitranya di Eropa yang bertugas menerbitkan sertifikat digital. Comodo mencurigai adanya pemerintah yang terlibat.
Hukum dan Pidana Yang Menjerat Hacker
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet
& Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan
diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum
ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan
dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat
pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung
hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah
kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2. Kitab Undang
Undang Hukum Pidana
- Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
- Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
- Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
- Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
- Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
- Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
- Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
- Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

