Rabu, 14 Mei 2014

HACKER

SITUS PRESIDEN SBY DIRETAS HACKER DARI JEMBER



situs-sby-hacked-130110b

Seorang peretas ada 3 kemungkinan. Dia seorang white hat, black hat, or red hat, ketiga istilah itu dalam dunia cyber sudah sering didengar. Pengertian masing – masing istilah diatas adalah :
1. White Hat = Hacker bertopi putih diibaratkan seorang yang menganalisis kesalahan – kesalahan dalam suatu sistem. Dan memberitahukan kesalahan tersebut secara halus, tanpa merusak.
2. Black Hat = Ini bukan Hacker Melainkan Cracker, kenapa Cracker ? Karena Cracker adalah seorang pengaanalisis kesalahan sistem juga, tapi dari kesalahan sistem tersebut disalahgunakan untuk dimanfaatkan, dirusak dan yang pasti menguntungkan diri sendiri.
3. Red Hat = Dia saling melengkapi, antara Cracker dan Hacker, tergnatung niat dari sang pelaku…
25 januari lalu penjaga warnet di jember telah diringkus polisi cybercrime karena disangkakan telah meretas situs presiden (presidensby.info). Seperti disampaikan pihak kepolisian, selain meretas situs presidensby.info, tersangka juga meretas situs http://www.jatirejanetwork.com yang merupakan internet service provider yang juga melayani situs http://www.presidensby.info. Pelaku sempat mengubah tampilan utama dalam situs presiden tersebut.
Wildan Yani Ashari alias Yayan tak ubahnya yang memiliki hobi menggunakan kecanggihan teknologi informasi. Pemuda kelahiran Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, 18 Juni 1992, itu biasa menyalurkan kemampuannya di Warung Internet (Warnet) Surya.Com di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Jember.
Dia lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan. Namun pekerjaannya sebagai penjaga sekaligus teknisi di Warnet CV Surya Infotama milik saudara sepupunya, Adi Kurniawan, membuat Wildan mengenal lika-liku internet. Wildan pun memilih tidak melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi.
Aksinya itu dilakukan pada pertengahan 2012 hingga 8 januari 2013 dengan bermodalkan perangkat komputer billing yang biasa digunakannya sebagai penerima bayaran dari para pengguna internet. Wildan yang menggunakan nickname MJL007 mulai mengutak-atik laman http://jatirejanetwork.com/ dengan IP address 210.247.249.58.
Pada November 2012, Wildan mulai mengakses laman http://jatirejanetwork.com/ yang telah diretasnya. Menjalankan aplikasi backdoor yang telah dia tanam sebelumnya, Wildan menggunakan perintah command linux hingga akhirnya berhasil mendapatkan username dan kata kunci dari basis data WHMCS yang dikelola CV. Techscape. Dengan username dan kata kunci tersebut, Wildan lantas menanamkan pula backdoor di server http://techscape.co.id/, pada pukul 04.58 WIB pada 16 November 2012.
Kemudian 8 Januari 2013 Wildan mengakses laman http://www.enom.com/, sebuah laman yang merupakan domain register http://www.techscape.co.id, hingga berhasil melakukan login ke akun techscape di domain register eNom.Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Dari situlah Wildan mendapatkan informasi tentang Domain Name Server (DNS) laman http://presidensby.info/.
Setidaknya dia mendapatkan informasi penting berupa data Administrative Domain/Nameserver yang dia dapatkan dari laman pribadi Presiden SBY itu. Wildan lantas mengubah data-data tersebut sehingga menempatkan sebuah file HTML pada server http://www.jaterjahost.com sehingga pemilik user internet tidak dapat mengakses laman http://presidensby.info/ yang sebenarnya, akan tetapi yang terakses adalah tampilan file HTML yang tadi.
Ulah Wildan tercium Tim Subdit IT dan Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri yang mendapat laporan terjadinya gangguan pada laman Presiden SBY. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa aksi illegal DNS redirection dilakukan MJL007 dari warnet yang dijaga Wildan. Akhirnya Wildan ditangkap pada 25 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 WIB.
Jika melihat UU ITE, seperti disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Wildan dapat dianggap melanggar Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi: ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. Dimana sanksinya bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar sebagaimana ditentukan Pasal 51 ayat (1) UU yang sama.
Dalam pandangan kami, tidak semua aksi cybercrime terutama hacking ataupun cracking harus ditarik ke sanksi pidana. Di banyak negara, peretas-peretas ini dikenakan sanski sosial seperti dilibatkan ikut menjaga keamanan situs tersebut atau penguji celah keamanan situs lain. Apalagi, kondisinya situs presidensby.info ini juga sering diserang yang berarti celah keamanan perlu diperkuat atau diperbaiki.
Kasus ini mungkin sebuah “PESAN UNTUK PRESIDEN” karena disebutkan Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Istilah mafia Peradilan di Indonesia, bukan sekadar isapan jempol, kasus ini adalah contoh kasus kecil dari sekian banyak kasus yang menimpa masyarakat kecil karena ketidak-tahuan. Indonesia belum berhak menyandang negara Hukum, tetapi lebih kepada negara Kekuasaan. Banyak kasus besar tak pernah berujung pangkal & serius ditangani, hukum hanya sekedar atraksi badut dan pesulap yang bisa dipertontonkan dengan tawa terbahak. Masih banyak kasus yang tak serius diperkarakan dalam ranah hukum lainnya dan tak pernah ada niatan keseriusan Presiden SBY, padahal janji politik mencatat bahwa beliau akan serius mengedepankan penegakkan hukum di negeri Ini.
Masalah ini juga bukan masalah yang serius menurut kami. Lebih serius bagaimana seorang koruptor merugikan beberapa trilyun rupiah untuk kesenangan diri sendiri. Karena kasus ini dia hampir dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara. Pemerintah seperti diperbodoh atas kejadian ini. Citra mereka justru semakin menurun karena kasus ini. Bayangkan saja, hanya meretas suatu situs yang mungkin menurut kami tidak penting, yang hanya berisi suatu info politik, foto & agenda kegiatan orang nomor 1 di negara ini. Sampai-sampai sang Presiden membuat akun sosial network, mungkin untuk menaikan lagi kepamorannya dalam bidang politik.

HACKER

Berikut ini adalah contoh kasus kejahatan dari cybercrime..



Kasus Wildan Yani Ashari atau yang di kenal dengan nama Yayan, seorang pemuda kelahiran Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, 18 Juni 1992, yang menyalurkan kemampuannya di Warung Internet (Warnet) Surya Infotama milik saudara sepupunya yang bernama Adi Kurniawan di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Jember. Wildan merupakan siswa lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan teknik bangunan di Balung pada tahun 2011. Wildan juga penjaga warnet dan teknisi di Warnet Sury Infotama dengan tidak melanjutkan pendidikannya di jenjang perguruan yang lebih tinggi. Wildan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember pada hari kamis 11 April 2013 karena menjadi tersangka meretas situs pribadi presiden Susilo Bambang Yudiyono di alamat web http://www.presidensby.info. Wildan melakukan aksi kecanggihannya di warnet tempatnya bekerja dimulai dari pertengahan tahun 2012 hingga 08 Januari 2013. Bermodalkan perangkat komputer billing yang biasa digunakannya sebagai penerima bayaran dari para pengguna internet, Wildan yang menggunakan nickname MJL007 mulai mengutak-atik laman www.jatirejanetwork.com dengan IP address 210.247.249.58. Laman www.jatirejanetwork.com yang dikelola Eman Sulaiman bergerak di bidang jasa pelayanan domain hosting. Wildan yang biasa dipanggil Yayan mencari celah keamanan di laman itu. Kemudian melakukan SQL Injection atau Injeksi SQL, teknologi yang biasa digunakan para peretas atau hacker agar bisa mendapatkan akses ke basis data di dalam sistem. Wildan lantas menanamkan backdoor berupa tools (software) berbasiskan bahasa pemrograman PHP yang bernama wso.php (web sell by orb). Dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi, dengan mekanisme backdoor yang ditanamkannya, hacker bisa melakukan compromise, yakni melakukan bypass atau menerobos sistem keamanan komputer yang diserang tanpa diketahui oleh pemiliknya. Wildan pun mengutak-atik laman www.techscape.co.id yang memiliki IP address 202.155.61.121 dan menemukan celah keamanan. Wildan berhasil meretas server yang dikelola CV. Techscape itu dan memasuki aplikasi WebHost Manager Complete Solution (WMCS) pada direktori my.techscape.co.id. Pada November 2012, Wildan mulai mengakses laman www.jatirejanetwork.com yang telah diretasnya. Menjalankan aplikasi backdoor yang telah dia tanam sebelumnya, Wildan menggunakan perintah command linux: cat/home/tech/www/my/configuration/.php, hingga akhirnya berhasil mendapatkan username dan kata kunci dari basis data WHMCS yang dikelola CV. Techscape. Setelah itu, anak bungsu pasangan Ali Jakfar- Sri Hariyati itu menjalankan program WHMKiller dari laman www.jatirejanetwork.com untuk mendapat username dan kata kunci dari setiap domain name yang ada. Dia pun memilih domain dengan username: root, dan password: b4p4kg4nt3ngTIGA dengan port number: 2086. Dengan username dan kata kunci tersebut, Wildan lantas menanamkan pula backdoor di server www.techscape.co.id, pada pukul 04.58.31 WIB pada 16 November 2012. Agar backdoor tersebut tidak diketahui admin, Wildan merubah nama tools menjadi domain.php dan ditempatkan pada subdirektori my.techscape.co.id/feeds/, sehingga Wildan bisa leluasa mengakses server www.techscape.com melalui URL: my.techscape.co.id/feeds/domain.php. "Untuk mengakses itu, dia sudah memiliki password yayan123," kata salah seorang anggota JPU, Lusiana. Kemudian pada 8 Januari 2013 Wildan mengakses laman www.enom.com, sebuah laman yang merupakan domain registrar www. techscape.co.id, hingga berhasil melakukan log in ke akun techscape di domain registrar eNom. Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Dari situlah Wildan mendapatkan informasi tentang Domain Name Server (DNS) laman www.presidensby.info. Setidaknya ada empat informasi penting berupa data Administrative Domain/Nameserver yang dia dapatkan dari laman pribadi Presiden SBY itu, yakni Sahi7879.earth.orderbox-dns.com, Sahi7876.mars.orderbox-dns.com,Sahi7879.venus.orderbox-dns.com, Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com. Wildan lantas mengubah keempat data tersebut menjadi id1.jatirejanetwork.com dan id2.jatirejanetwork.com. Selanjutnya pada pukul 22.45 WIB, Wildan menggunakan akun tersebut (lewat WHM jatirejanetwork), sehingga dapat membuat akun domain www.presidensby.info dan menempatkan sebuah file HTML Jember Hacker Team pada server www.jaterjahost.com. "Sehingga ketika pemilik user interne tidak dapat mengakses laman www.presidensby.info yang sebenarnya, akan tetapi yang terakses adalah tampilan file HTML Jember Hacker Team," ujar Lusiana pula. Ulah Wildan tercium Tim Subdit IT dan Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri yang mendapat laporan terjadinya gangguan pada laman Presiden SBY. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa aksi illegal DNS redirection dilakukan MJL007 dari warnet yang dijaga Wildan. Akhirnya Wildan ditangkap pada 25 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 WIB.